Begini Cara, Proses, Syarat dan Biaya Mengurus BPKB Yang Hilang

Selamat datang di blog sederhana ini. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artikel tentang Cara atau Proses Mengurus BPKB Yang Hilang Beserta Syarat dan Biayanya. BPKB Merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, BPKB ini wajib dimiliki Sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Tetapi bagaimana jika BPKB ini hilang? pastilah anda kebingungan dan cemas, tapi tetap tenang karena kehilangan BPKB ini masih isa diurus ke kepolisian kok walaupun ada syarat utama yang harus dipenuhi. Disini saya akan sajikan lengkap cara-cara dan syaratnya megurus BPKB yang hilang tersebut.


Persyaratan Pengurusan BPKB
Mengurus BPKB yang hilang itu dilakukan di Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Namun sebelum mendatangi SAMSAT, Anda harus terlebih dahulu melakukan mempersiapkan berkas kelengkapannya, yaitu:
  • Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
  • Dokumen-Dokumen Penting Lainnya seperti Membawa KTP dan SIM yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotocopynya
  • Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
  • Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
  • Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
  • Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
  • STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku
  • Fotokopi BPKB lama yang hilang
Langkah - langkah Mengurus BPKB Yang Hilang
Setelah seluruh berkas persyaratan di atas siap, Anda harus memastikan bahwa batas masa dua bulan iklan Anda terpasang di media cetak nasional telah berlalu, barulah Anda bisa mendatangi Kantor SAMSAT. Jika sudah yakin, silakan datang ke Kantor SAMSAT untuk menjalani prosedur pengurusan pengganti BPKB yang telah hilang, yaitu:
  1. Melengkapi Kekurangan Berkas seperti Formulir permohonan BPKB dan Hasil cek Kendaraan Bermotor
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
  3. Melakukan Pembayaran di Loket Bank
  4. Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
  5. Pengambilan BPKB
Proses Pengurusan BPKB yang hilang memang memakan waktu yang cukup panjang, Tetapi untuk mengurus semuanya cukup siapkan dana RP.200ribuan saja.

Demikianlah artikel tentang Cara atau Proses Mengurus BPKB Yang Hilang Beserta Syarat dan Biayanya, semoga bermanfaat untuk anda. Jangan lupa baca-baca atau cari artikel menarik lainnya di blog ini ya.
Sekian dan terimakasih

Tags : bpkb hilang gimana ngurusnya, biaya pengurusan bpkb hilang, biaya urus bpkb hilang, proses bpkb hilang, ciri ciri bpkb asli dan palsu

Subscribe to receive free email updates: